assalamualaikum.wr.wb
keharaman riba sudah jelas dalam islam dan tidak perlu di perdebatkan,"rasululoh saw melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba.dua orang saksinya dan penulisnya" (HR Ahmad Abu dawud,ibnu majah dan at timidzi)
hadist sahih yang sharih itu menyiksa hati orang-orang islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan)yang aktivitasnya tidak terlepas dari tulis-menulis dan bunga riba,namun perlu di perhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah,tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhububgan dengan keuangan sehingga merupakan bencana umum,sebagaimana yang di peringatkan rasululoh saw,berikut ini
"sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorang pun melainkan akan makan riba barang siapa yang tidak memakannya maka dia akan terkena debunya" (HR abu dawud dan ibnu majah) kondisi seperti ini tidak dapat di ubah dan di oerbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempratikkan riba.namum kerusakkan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat di ubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat islam
No comments:
Post a Comment